Asal mula
berkembangnya korupsi barangkali dapat di temukan sumbernya pada fenomena
sistem pemerintahan monarki absolut tradisional yang berlandaskan pada budaya
feodal. Pada masa lalu, tanah-tanah di wilayah suatu negara atau kerajaan
adalah milik mutlak raja, yang kemudian di serahkan kepada para pangeran dan
bangsawan, yang di tugasi untuk memungut pajak, sewa dan upeti dari rakyat yang
menduduki tanah tersebut. Di samping membayar dalam bentuk uang atau in natura,
sering pula rakyat di haruskan membayar dengan hasil bumi serta dengan tenaga
kasar, yakni bekerja untuk memenuhi berbagai keperluan sang raja atau penguasa.
Elite penguasa yang merasa diri sebagai golongan penakluk, secara otomatis juga
merasa memiliki hak atas harta benda dan nyawa rakyat yang di taklukan. Hak
tersebut biasanya di terjemahkan dalam tuntutan yang berupa upeti dan tenaga
dari rakyat (Onghokham, 1995).
Seluruh
upeti yang masuk ke kantong para pembesar ini selain di pergunakan untuk
memenuhi kebutuhan pembesar itu sendiri, pada dasarnya juga berfungsi sebagai
pajak yang di pergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan negara. Hanya saja,
belum ada lembaga yang secara resmi ditunjuk sebagai pengumpul dana (revenue
gathering). Parahnya kedudukan dalam pemerintahan sebagai pembesar atau pejabat
ini dapat diperjualbelikan (venality of office), yang menyebabkan pembeli
jabatan tadi berusaha untuk mencari kompensasi atas uang yang telah
dikeluarkannya dengan memungut upeti sebesar-besarnya dari rakyat.
Pada
masa-masa sesudahnya, kondisi ini ternyata memperkuat sistem patron - client,
bapak - anak, atau kawula - gusti, dimana seorang pembesar sebagai patron harus
dapat memenuhi harapan rakyatnya, tentu saja dengan adanya jasa-jasa timbal balik
dari rakyat sebagai client-nya. Hubungan patron - client ini merupakan salah
satu sumber korupsi, sebab seorang pejabat untuk membuktikan efektivitasnya
harus selalu berbuat sesuatu tanpa menghiraukan apakah ini untuk kepentingan
umum, kelompok atau perorangan, yakni para anak buah yang seringkali adalah
saudaranya sendiri. Selain itu, sistem patron - client juga menjadi faktor
perusak koordinasi dan kerjasama antar para penguasa, dimana timbul
kecendrungan persaingan antara para penguasa/pejabat untuk menganak-emaskan
orangnya. Disinilah faksionalisme di kalangan elite menjadi berkepanjangan.
Korupsi yang
sekarang merajalela di Indonesia, berakar pada masa tersebut ketika kekuasaan
pada birokrasi patrimonial (Weber) yang berkembang pada kerangka kekuasaan
feodal dan memungkinkan suburnya nepotisme. Dalam struktur yang demikian, maka
penyimpangan, penyuapan, korupsi dan pencurian akan dengan mudah berkembang
(Mochtar Lubis, 1995).
Dalam
perkembangan selanjutnya, dapat dilihat bahwa ruang lingkup korupsi tidak
terbatas pada hal-hal yang sifatnya penarikan pungutan dan nepotisme yang
parah, melainkan juga kepada hal-hal lain sepanjang perbuatan tersebut
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut
perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam 13
buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan
pasal-pasal tersebut, korupsi di rumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis
tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci
mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Ketigapuluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat di kelompokkan
sebagai berikut:
1. Kerugian
keuangan negara:
=> Pasal
2 (melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan
negara);
=> Pasal
3 (menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat
merugikan keuangan negara).
2.
Suap-menyuap:
=> Pasal
5 ayat (1) huruf a (menyuap pegawai negeri);
=> Pasal
5 ayat (1) huruf b (menyuap pegawai negeri);
=> Pasal
13 (memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya);
=> Pasal
5 ayat (2) (pegawai negeri menerima suap);
=> Pasal
12 huruf a (pegawai negeri menerima suap);
=> Pasal
12 huruf b (pegawai negeri menerima suap);
=> Pasal
11 (pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya);
=> Pasal
6 ayat (1) huruf a (menyuap hakim);
=> Pasal
6 ayat (1) huruf b (menyuap advokat);
=> Pasal
6 ayat (2) (hakim dan advokat menerima suap);
=> Pasal
12 huruf c (hakim menerima suap);
=> Pasal
12 huruf d (advokat menerima suap).
3.
Penggelapan dalam jabatan:
=> pasal
8 (pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan);
=> Pasal
9 (pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi);
=> Pasal
10 huruf a (pegawai negeri merusakkan bukti);
=> Pasal
10 huruf b (pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti);
=> Pasal
10 huruf c (pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti).
4. Perbuatan
pemerasan:
=> Pasal
12 huruf e (pegawai negeri memeras);
=> Pasal
12 huruf g (pegawai negeri memeras);
=> Pasal
12 huruf f (pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain).
5. Perbuatan
curang:
=> Pasal
7 ayat (1) huruf a (pemborong berbuat curang);
=> Pasal
7 ayat (1) huruf b (pengawas proyek membiarkan perbuatan curang);
=> Pasal
7 ayat (1) huruf c (rekanan TNI/Polri berbuat curang);
=> Pasal
7 ayat (1) huruf d (pengawas TNI/Polri membiarkan perbuatan curang);
=> Pasal
7 ayat (2) (penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang);
=> Pasal
12 huruf h (pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang
lain).
6. Benturan
kepentingan dalam pengadaan:
=> Pasal
12 huruf i (pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang di urusnya).
7.
Gratifikasi:
=> Pasal
12 B jo. Pasal 12 C (pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK).
Penjelasan:
- Yang di
maksud dengan "secara melawan hukum" adalah perbuatan melawan hukum
dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut
tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan
tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau
norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di
pidana.
- Dalam
ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan
atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi
merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan
dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah di rumuskan bukan dengan timbulnya
akibat.
- Yang di
maksud dengan "advokat" adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yang di
maksud dengan "gratifikasi" adalah pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa
bunga, tiket perjalanan, pasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang di terima di
dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Tindak
Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi
:
1.
Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2. Tidak
memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
3. Bank yang
tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
4. Saksi
atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu;
5. Orang
yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan
keterangan palsu;
6. Saksi
yang membuka identitas pelapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar