sejarah korupsi



Asal mula berkembangnya korupsi barangkali dapat di temukan sumbernya pada fenomena sistem pemerintahan monarki absolut tradisional yang berlandaskan pada budaya feodal. Pada masa lalu, tanah-tanah di wilayah suatu negara atau kerajaan adalah milik mutlak raja, yang kemudian di serahkan kepada para pangeran dan bangsawan, yang di tugasi untuk memungut pajak, sewa dan upeti dari rakyat yang menduduki tanah tersebut. Di samping membayar dalam bentuk uang atau in natura, sering pula rakyat di haruskan membayar dengan hasil bumi serta dengan tenaga kasar, yakni bekerja untuk memenuhi berbagai keperluan sang raja atau penguasa. Elite penguasa yang merasa diri sebagai golongan penakluk, secara otomatis juga merasa memiliki hak atas harta benda dan nyawa rakyat yang di taklukan. Hak tersebut biasanya di terjemahkan dalam tuntutan yang berupa upeti dan tenaga dari rakyat (Onghokham, 1995).

Seluruh upeti yang masuk ke kantong para pembesar ini selain di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan pembesar itu sendiri, pada dasarnya juga berfungsi sebagai pajak yang di pergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan negara. Hanya saja, belum ada lembaga yang secara resmi ditunjuk sebagai pengumpul dana (revenue gathering). Parahnya kedudukan dalam pemerintahan sebagai pembesar atau pejabat ini dapat diperjualbelikan (venality of office), yang menyebabkan pembeli jabatan tadi berusaha untuk mencari kompensasi atas uang yang telah dikeluarkannya dengan memungut upeti sebesar-besarnya dari rakyat.

Pada masa-masa sesudahnya, kondisi ini ternyata memperkuat sistem patron - client, bapak - anak, atau kawula - gusti, dimana seorang pembesar sebagai patron harus dapat memenuhi harapan rakyatnya, tentu saja dengan adanya jasa-jasa timbal balik dari rakyat sebagai client-nya. Hubungan patron - client ini merupakan salah satu sumber korupsi, sebab seorang pejabat untuk membuktikan efektivitasnya harus selalu berbuat sesuatu tanpa menghiraukan apakah ini untuk kepentingan umum, kelompok atau perorangan, yakni para anak buah yang seringkali adalah saudaranya sendiri. Selain itu, sistem patron - client juga menjadi faktor perusak koordinasi dan kerjasama antar para penguasa, dimana timbul kecendrungan persaingan antara para penguasa/pejabat untuk menganak-emaskan orangnya. Disinilah faksionalisme di kalangan elite menjadi berkepanjangan.

Korupsi yang sekarang merajalela di Indonesia, berakar pada masa tersebut ketika kekuasaan pada birokrasi patrimonial (Weber) yang berkembang pada kerangka kekuasaan feodal dan memungkinkan suburnya nepotisme. Dalam struktur yang demikian, maka penyimpangan, penyuapan, korupsi dan pencurian akan dengan mudah berkembang (Mochtar Lubis, 1995).

Dalam perkembangan selanjutnya, dapat dilihat bahwa ruang lingkup korupsi tidak terbatas pada hal-hal yang sifatnya penarikan pungutan dan nepotisme yang parah, melainkan juga kepada hal-hal lain sepanjang perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah di jelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi di rumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat di kelompokkan sebagai berikut:

1. Kerugian keuangan negara:
=> Pasal 2 (melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara);
=> Pasal 3 (menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara).

2. Suap-menyuap:
=> Pasal 5 ayat (1) huruf a (menyuap pegawai negeri);
=> Pasal 5 ayat (1) huruf b (menyuap pegawai negeri);
=> Pasal 13 (memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya);
=> Pasal 5 ayat (2) (pegawai negeri menerima suap);
=> Pasal 12 huruf a (pegawai negeri menerima suap);
=> Pasal 12 huruf b (pegawai negeri menerima suap);
=> Pasal 11 (pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya);
=> Pasal 6 ayat (1) huruf a (menyuap hakim);
=> Pasal 6 ayat (1) huruf b (menyuap advokat);
=> Pasal 6 ayat (2) (hakim dan advokat menerima suap);
=> Pasal 12 huruf c (hakim menerima suap);
=> Pasal 12 huruf d (advokat menerima suap).

3. Penggelapan dalam jabatan:
=> pasal 8 (pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan);
=> Pasal 9 (pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi);
=> Pasal 10 huruf a (pegawai negeri merusakkan bukti);
=> Pasal 10 huruf b (pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti);
=> Pasal 10 huruf c (pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti).

4. Perbuatan pemerasan:
=> Pasal 12 huruf e (pegawai negeri memeras);
=> Pasal 12 huruf g (pegawai negeri memeras);
=> Pasal 12 huruf f (pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain).

5. Perbuatan curang:
=> Pasal 7 ayat (1) huruf a (pemborong berbuat curang);
=> Pasal 7 ayat (1) huruf b (pengawas proyek membiarkan perbuatan curang);
=> Pasal 7 ayat (1) huruf c (rekanan TNI/Polri berbuat curang);
=> Pasal 7 ayat (1) huruf d (pengawas TNI/Polri membiarkan perbuatan curang);
=> Pasal 7 ayat (2) (penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang);
=> Pasal 12 huruf h (pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain).

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan:
=> Pasal 12 huruf i (pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang di urusnya).

7. Gratifikasi:
=> Pasal 12 B jo. Pasal 12 C (pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK).

Penjelasan:
- Yang di maksud dengan "secara melawan hukum" adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat di pidana.
- Dalam ketentuan ini, kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan atau perekonomian negara" menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah di rumuskan bukan dengan timbulnya akibat.
- Yang di maksud dengan "advokat" adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Yang di maksud dengan "gratifikasi" adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang di terima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi
:

1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
2. Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar;
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
4. Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu;
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
6. Saksi yang membuka identitas pelapor.

pengalaman pribadi


 
Pengalaman pribadi keagamaan yang pernah terjadi dari kecil bahkan dari saya dilahirkan sampai sekarang, saya sangat bersyukur  karena saya dilahirkan di keluarga dengan agama yang paling sempurna yaitu agama islam. Dari kecil saya dididik oleh orang tua saya yang insyaallah mereka berdua mendidik saya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam agama islam yang kami anut. Sejak dari dini saya sudah diajarkan untuk solat dengan benar dan teratur walaupun kadang-kadang saya tidak melakukannya dengan benar dan orang tua saya tidak memaksakan mungkin di karenakan mereka menganggap saya masih kecil saat dulu begitu juga dengan puasa saat saya masih kecil saya tidak diwajibkan untuk puasa mereka hanya mengenalkan puasa kepada saya mengenalkan apa yang harus dilakukan saat puasa larangan apa saja yang tidak boleh dilakukan saat puasa. Mereka berdua sangat sabar dalam mengajarkan kepada saya semua yang mereka ketahui tentang agama islam. Tahun demi tahun mulai berganti saya mulai mengerti apa itu islam, mengapa saya menganut agama islam dan siapa yang pertama kali menyebarkan agama islam , ayah saya dulu pernah berkata kepada saya bahwa pemimpin yang paling sempurna yang menjadi junjungan semua umat islam yang ada di dunia adalah nabi besar Muhamad SAW.
            Beliau adalah seorang pemimpin yang sangat sempurna dalam segala bidang dan tidak akan ada pemimpin yang bisa menyamai beliau walaupun kita tidak dapat meniru secara sempurna tetapi kita harus tetap berusaha dan wajib untuk mncontoh tindakan-tindakan yang pernah beliau lakukan walaupun tidak akan sempurna.
            Tahun terus berjalan saya sudah mulai tumbuh dewasa orang tua saya sudah mewajibkan saya untuk menjalankan ibadah sholat lima waktu mereka sudah tidak membiarkan saya seperti dulu lagi saya sudah benar-benar diwajibkan untuk menjalankannya begitu juga dengan puasa,jika tiba waktunya bulan puasa saya juga diwajibkan untuk berpuasa dengan benar, puasa dengan segala apa yang dilarang pada waktu itu dan semua yang wajib dikerjakan pada saat bulan puasa semua yang mereka lakukan karena menganggap saya sudah dewasa.
     Saya pernah mengalami kejadian yang mungkin bisa disebut kejadian agamis suatu ketika saya pernah sekali melakukan kesalahan yang berakibat sangat fatal, pada waktu itu ibu saya melarng saya untuk tidak keluar dari rumah tetapi tanpa pikir panjang saya memaksa untuk pergi dari rumah sampai sampai saya tidak menghiraukan perkataan seorang ibu, pada waktu itu saya buru-buru pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor saat di jalan tanpa adanya alasan yang jelas tiba-tiba motor saya terpelanting dan fatalnya saat motor akan  terpelanting saya sedang menaikinya untung saja Allah masih memberikan saya keselamatan setelah kejadian itu saya meutuskan untuk pulang ke rumah tapi dengan perasaan yang bercampur aduk, setibanya saya di rumah ibu saya kaget melihat saya pulang dengan badan luka-luka dan motor yang rusak lalu ibu saya bertanya kepada saya kenapa kamu nak, saya menjawab saya jatuh bu....saat itu ibu bilang makannya kalau di beritahu orang tua harus menurut....ibu juga bilang kenapa saya mengalami kejadian itu karena saya tidak menurut terhadap orang tua dan sebelum saya pergi saya belum melaksanakan solat lima waktu yang seharusnya wajib di lakukan dari pada kepentingan dunia. Dengan adanya kejadian itu saya alhamdulillah sampai sekarang harus mementingkan solat jika sudah tiba waktunya dari pada kepentingan yang lainnya.
Saya juga tidak akan pernah membantah perintah dari orang tua apalagi seorang ibu krena menurut sabda rosululloh bahwa surga berada di bawah telapak kaki seorang ibu mengapa ada sabda seperti itu mungkin karena seorang ibu sudah sangat susah payah melahirkan kita ke dunia ini dengan taruhan semua nyawanya, saya berusaha untuk selalu mematuhi perintah orang tua, saya berusaha untuk tidak berbohong kepada orang tua, saya juga berusaha untuk membahagiakan ke-dua orang tua saya, saya juga berusaha supaya saya bisa membuat bangga ke-dua orang tua saya walaupun saya tidak akan pernah melakukan semua itu dengan sempurna tetapi saya akan selalu berusaha melakukannya dengan semua yang saya miliki dengan semampu diri saya.
Satu pengalaman agamis yang pernah saya alami adalah kejadian itu terjadi ketika saya lulus SMA, ketika saya lulus SMA saya mendaftar di UNS Surakarta karena saya ingin melanjutkan study saya dan juga mendaftar di universitas yang saya inginkan, saya mengikuti ujian masuk yang pertama di universitas yang saya inginkan saat mengikuti ujian masuk tersebut saya merasa bisa mengerjakan hampir semua soal yang ada dan saya juga yakin saya bisa dengan mudah masuk di universitas tersebut akan tetapi tidak disangka-sangka ternyata saya tidak lolos ujian masuk tersebut pada saa itu persaan saya kacau balau saya merasa sangat frustasi dengan kejadian itu dan hampir-hampir keinginan saya untuk melanjutkan study tidak akan terlaksana karena saya benar-benar merasa frustasi.
Setelah kejadian itu ayah saya berkata kepada saya bahwa sebenarnya kamu bisa masuk ke universitas tersebut akan tetapi kamu hanya mementingkan faktor dunia yaitu kepintaran ataupun prestasi yang tidak di sertai dengan faktor lain yaitu do’a, ‘doa yang merupakan restu dari Allah SWT.
            Setelah mendengarkan penjelasan dari ayah saya tersebut saya mulai menyadari kesalahan yang saya perbuat, saya mulai paham kembali dan saya juga mulai sadar dan seketika itu saya memohon dan berdoa kepada Allah SWT supaya saya mendapat keberuntungan supaya saya juga mendapat kemudahan bukan hanya untuk menghadapi tes seleksi masuk universitas yang selanjutnya akan tetapi saya juga berdoa supaya saya bisa di beri kemudahan untuk menghadapi masalah duniawi.
            Tiba waktunya pelaksanaan tes yang selanjutnya di STAIN Salatiga, sebelum tes tersebut saya merasa yakin bisa atau akan dapat mengerjakan soal tersebut karena saya tidak ingin mengecewakan orang tua saya untuk ke dua kalinya tapi saya tidak menyangka ketika mengerjakan soal ujian masuk tersebut, soal tersebut sama sekali tidak bisa saya kerjakan tidak sperti saat mengerjakan ujian masuk universitas yang pertama, setelah ujian tersebut selesai dengan perasaan kacau saya pulang ke rumah ketika sampai di rumah saya di tanya oleh ayah saya, bagaimana tesnya saya hanya bisa menjawab saya tidak bisa mengerjakan soal-soal yang ada dan mungkin saya untuk ke dua kalinya mengecewakan ayah akan tetapi ayah saya hanya tersenyum teruslah berdoa kepada Allah apapun yang terjadi dan yakinlah bahwa Allah akan mendengarkan doa kamu dan akan mengabulakan doa kamu. Saya terus-menerus berdoa kepada Allah SWT agar saya di terima karena saya tidak mau mengecewakan kedua orang tua saya untuk kedua kalinya, saya berdoa terus-menerus saat selesai menjalankan sholat lima waktu. Sampai tiba waktunya pengumuman sebelum saya melihat pengumuman ayah saya berkata kalau beliau sudah sangat yakin bahwa saya akan diterima tapi saya masih ragu karena saya tidak bisa mengerjakan soal-soal yang ada pada saat ujian, akan tetapi tak disangka-sangka ternyata saya lolos atau di terima di STAIN Salatiga. Saya merasa heran kenapa saya bisa diterima padahal waktu mengerjakan soal tersbut saya benar-benar merasa tidak bisa mengerjakannya. Ayah saya berkata ada faktor lain yang mendukung kenapa kamu bisa lulus ujian masu, beliau berkata karena doa atau restu dari Allah SWT yang menjadikan kamu bisa masuk.

gerunds

Gerunds Gerunds atau verbals atau verbal nouns adalah kata kerja berbentuk ing yang dipakai sebagai kata benda. A. Bentuk Gerund dibent...